JAKARTA--Enam Jenazah Laskar FPI dibawa ambulans FPI dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Jenazah Laskar FPI tersebut disemayamkan di Masjid Al Islah Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/12/2020) sebelum dimakamkan.
Para Laskar FPI melakukan penjagaan ketat di sekitar jalan masuk ke Petamburan III dan beberapa anggota FPI melarang awak media dan warga yang melintas mengambil gambar.
Suhada, perwakilan keluarga 6 Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek, menyatakan tidak bisa menerima atas kematian anaknya. Ia juga yakin anaknya, Faiz, yang menjadi salah satu korban, beserta pengikut Habib Rizieq lainnya tidak membawa senjata
"Kami dari keluarga para mujahid, 6 mujahid ini, berharap besar kepada negara Indonesia untuk menegakkan hukum secara benar. Kami sangat tidak terima dengan keadaan ini, " ucap Suhada kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).
Menurut Suhada, sangat tidak terima bila putra saya dan keenam para mujahid ini dikatakan membawa senjata, padahal kami tahu persis siapa putra putra kami dan kami tau dia aktif di mana.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Polda Metro Jaya terbuka soal jenis operasi yang dilakukan kepolisian yang berujung pada penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (7/12/2020) dini hari. Hal ini penting karena akan menentukan ketepatan penggunaan senjata api dalam insiden tersebut.
"Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan intelijen menjadi penting untuk menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelijen yang diperoleh oleh kepolisian, " kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam jumpa pers daring, Selasa (8/12/2020).
PP Muhammadiyah meminta kepolisian menyerahkan dokumen standar prosedur (SOP) kepada Komnas HAM atau Tim Independen yang dibentuk pemerintah.
Insiden Laskar FPI dengan Polisi di kawasan pintu Tol Karawang Timur itu juga menjadi perhatian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020) menyatakan penembakan di luar putusan pengadilan menghilangkan hak warga untuk mendapatkan proses persidangan yang adil.
"Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka 'dihilangkan nyawanya' sebelum proses peradilan dapat dimulai, " katanya.(hy)