JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab pada Kamis (7/1/2021) dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Pada sidang hari Kempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, kuasa hukum Rizieq Shihab akan menghadirkan empat saksi termasuk saksi ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
” Saksi ahli diantaranya ahli hukum pidana, ahli Covid-19 dan Maulid Nabi”. ujar Alamsyah Hanafiah, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, kepada wartawan Kamis (7/1/2021)
Sementara itu, pada persidangan Rabu (6/1/2021) tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi fakta yang datang ke acara pernikahan putri Rizieq 14 November 2020.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Dalam sidang, Hakim Akhmad Sayuti bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Rizieq Shihab.
”Mengapa saudara tetap datang ke acara di Petamburan meski Jakarta sedang dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, padahal bisa melihat siaran langsung di kanal YouTube Front TV.
Saksi Ahmad Rozi menyatakan datang ke acara di Petamburan sangat merindukan Rizieq Shihab karena lama di Arab Saudi.
“Merindukan Rizieq Shihab. Ahmad ingin melihat Rizieq Shihab dari dekat”ujar Ahmad. (hy)