Penegakan Hukum Secara Manual di Ruas Jalan Tak Terjangkau CCTV Masih Perlu

    Penegakan Hukum Secara Manual di Ruas Jalan Tak Terjangkau CCTV Masih Perlu

    JAKARTA--Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berinovasi menggunakan teknologi muktahir dan perlahan meninggalkan cara konvensional dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Setelah mobil, giliran sepeda motor dibidik kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

    Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan di era digitalisasi memang sudah suatu keniscayaan bahwa  setiap aktivitas pelayanan masyarakat sebaiknya didukung dengan peralatan tehnologi , termasuk dalam pelayanan aktivitas di bidang  Penegakan hukum

    Apalagi Undang - Undang - Undang lalu lintas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 pasal 272 , telah memberikan ruang  bahwa untuk mendukung penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dibantu peralatan  elektronika. Dalam implementasinya yang sudah berjalan  dikemas dalam bentuk Penegakan hukum dengan sistem E - TLE

    Ia menambahkan kita paham dan menyadari bahwa penegakan hukum dengan sistem E-TLE memerlukan biaya pengadaan infrastrutur yang mahal, penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pelatihan khusus dan menyamakan persepsi dengan unsur - unsur yang terlibat dalam penegakan hukum ( CJS ). Perlu menggandeng stakeholders lain dalam rangka partisipasi penyediaan CCTV yang selama ini sudah berjalan.

    Dengan melihat situasi yang melatar belakangi tersebut, idealnya pelaksanaan sistem E-TLE memang harus berjalan bertahap sambil mengkonsulidasikan pihak - pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.

    ”Masa transisi untuk  menjaga ketertiban serta  disiplin pengguna jalan sebaiknya diruas - ruas penggal jalan yang belum terjangkau CCTV penegakan hukum dengan cara manual masih bisa dilaksanakan terutama pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas”. kata Budiyanto kepada Indonesiasatu di Jakarta, Senin (8/2/2021).

    Menurut Budiyanto, pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas akan berpotensi menurunya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.(hy)

    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Ciliwung Meluap, Sejumlah Wilayah Ibu Kota...

    Artikel Berikutnya

    Spiritualis Indonesia Apresiasi Kinerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara

    Ikuti Kami