Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sampaikan Pembuktian di PN Jaksel

    Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sampaikan Pembuktian di PN Jaksel

    JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terhadap Polri atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

    "Hari ini agendanya InsyaAllah pembuktian, " kata Muhammad Kamil Pasha, kuasa hukum Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021). 

    Sidang hari ketiga dengan agenda pembuktian dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri dimulai pukul 13.00 WIB,

    Kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha menyiapkan bukti - bukti pada sidang tersebut yang akan membuktikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau Rizieq.

    Di antaranya adalah beberapa pasal yang diselipkan adalah Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon (Rizieq) sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan. Juga tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

    Pada sidang hari ketiga ini Polisi tetap melakukan pengamanan di kawasan PN Jakarta Selatan untiuk kelancaran jalannya persidangan.

    ”Pengamanan difokuskan di PN Jakarta Selatan saja. Tidak ada penyekatan di Jalan Madrasah ataupun di pertigaan Jalan Ampera Raya, " ujar Kabag Ops Polres Jakarta Selatan AKBP Dedy Supriadi, Rabu (6/1/2021).

    Sidang sebelumnya pada Selasa (5/1/2021) pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon Polda Metro Jaya.(hy)

    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Rekruitmen Guru Tanpa Merusak Sistem Distribusi...

    Artikel Berikutnya

    Wagub DKI Jakarta, Pembatasan Aktivitas...

    Berita terkait