Long March dan Berjoget warnai Aksi Buruh di Jakarta

    Long March dan Berjoget warnai Aksi Buruh di Jakarta
    Massa aksi peringatan Hari Buruh Internasional long march dari arah Jalan Merdeka Selatan menuju kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

    JAKARTA, 1 Mei setiap tahunnya kerap digunakan untuk mengadvokasi hak-hak pekerja, meningkatkan kesadaran akan isu-isu ketenagakerjaan, dan mengekspresikan aspirasi untuk perubahan sosial dan ekonomi yang lebih baik bagi buruh.

    Hari Buruh Internasional atau May Day kali ini diperingati beberapa serikat buruh pabrik dan aktivis dengan menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dan acara di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Rabu (1/5/2024)

    Mereka diantaranya membawa spanduk bertuliskan "Cabut Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja, yang mrrupakan salah satu dari beberapa poin tuntutan buruh.

    " Long march ke Patung Kuda untuk perjuangan buruh menghapus upah murah" ujar Rahmadi, salah seorang peserta demo.

    Aksi itu juga diiringi musik dari mobil komando yang membuat massa buruh aksi demo turut berjoget.

    Sementara itu. Dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (30/1/2024), Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal,   mengungkapkan sekitar 50.000 buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta.

    Aksi tersebut bertujuan untuk menyuarakan dua tuntutan utama yang diserukan oleh para buruh yaitu pertama, mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law.

    Tuntutan kedua, mereka menolak praktik outsourcing yang merugikan, yang mana gerakan penolakan itu disebut sebagai "HOSTUM" (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).

    Selain itu, terdapat sembilan alasan yang menjadi sorotan para buruh terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mereka anggap merugikan.

    Ketentuan tersebut antara lain perihal upah minimum yang dinilai kembali pada konsep upah murah, faktor outsourcing seumur hidup, kontrak yang berulang-ulang, pesangon yang dianggap murah, kemudahan PHK, pengaturan jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, serta penghilangan beberapa sanksi pidana dari undang-undang sebelumnya. (hy)

     

    jakarta jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Minim Bantuan, Persiapan Paskah Nasional...

    Artikel Berikutnya

    Nimung Barema Ikasum Jaya, Sultan : Orang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara

    Ikuti Kami