JAKARTA--Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan gugatan praperadilan setelah Imam Besar, Rizieq Shihab, dijadikan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam terkait kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
”Praperadilan akan kami lakukan atas penetapan dan penahanan Imam Besar FPI " kata Alamsyah, Pengacara Rizieq, di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan belasungkawa atas matinya keadilan di republik ini dan meminta aparat bertindak adil atas dugaan kerumunan serupa yang terjadi di sejumlah daerah lainnya.
”Meminta polisi adil atas kerumunan di Solo, Surabaya, Banyumas, hingga Minahasa”. ujar Aziz..Minggu (13/12/2020).
Usai menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq langsung digiring ke mobil tahanan.
Polisi beralasan penahanan dilakukan khawatir Rizieq melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kekhawatiran mengulangi perbuatannya.
"Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya". kata Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Menurut Argo, pentolan FPI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari hingga 31 Desember 2020. Sedangkan selama 13 jam pemeriksaan memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis. Penyidik, menyampaikan 84 pertanyaan kepada Rizieq.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan Pasal 216 KUHP.dengan ancaman penjara empat bulan.
Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yakni Haris Ubaidillah bertindak sebagai Ketua Panitia, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Penanggungjawab Keamanan Acara, Sobri Lubis sebagai Penanggungjawab Acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara. (hy)