JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19 memprioritaskan kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 belum dapat dilakukan.
"Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR), ” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana melalui siaran pers, Sabtu (2/1/ 1/ 2021).
Meski demikian menurut Nahdiana, Dinas Pendidikan terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dan telah menerima beberapa rekomendasi demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka.
Dinas Pendidikan telah menyiapkan laman Siap Belajar yang digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah di Ibu Kota untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.
Setiap butir penilaian yang ada di laman tersebut sesuai dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh Unesco dan OECD.
Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan DKI JAkarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pakar pendidikan, mitra pendidikan, serta orang tua murid dalam menyusun standar asesmen tersebut. Kemudian hasil dari asesmen itu menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk menentukan sekolah yang siap dan dapat menerapkan pembelajaran campuran, kombinasi antara tatap muka dan pembelajaran dari rumah.
“Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta, ” ujar Nahdiana. (hy)