Kemendikbud Ambil Langkah Tegas Kasus Intoleransi di SMKN 2 Kota Padang Sumatera Barat

    Kemendikbud Ambil Langkah Tegas Kasus Intoleransi di SMKN 2 Kota Padang Sumatera Barat

    JAKARTA--Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto menyesalkan tindakan intoleransi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

    ”Harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan”.ujar Wikan, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

    Menurutnya, Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

    sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan

    Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

    “Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan, ” tegas Wikan.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Intoleransi, KPAI Minta Disdik Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    FSGI Apresiasi Penundaan Asesmen Nasional...

    Berita terkait