JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta satuan pendidikan di semua jenjang harus mulai mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 meski pandemi Covid-19 belum berlalu.
Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan persiapan harus matang, yang tentunya harus didukung beberapa persiapan seperti pemberian vaksin Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
”KPAI mendorong adanya penerapan strategi penjegahan berlapis yang konsisten untuk mengurangi covid 19 di satuan pendidikan. Penyiapan jauh lebih penting dipastikan, ”ujar Retno, Rabu (31/3/2021).
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, pada Selasa (30/3/2021), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, minggu lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan sebanyak 14 Provinsi yang dinyatakan siap menjalankan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM). Ke-14 provinsi tersebut adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
Dari keempat belas provinsi tersebut mayoritas berada di luar Jawa, bahkan Provinsi Sulawesi Barat yang baru saja mengalami bencana alam gempa bumi juga termasuk yang dinyatakan siap.
Hal ini membuktikan bahwa banyak sekolah di berbagai Negara yang membuka sekolah dengan menerapkan strategi pencegahan secara ketat dapat membuka dengan aman pembelajaran tatap muka.
Terkait hal itu, KPAI memberikan rekomendasi menanggapi SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
1.KPAI mendorong dasar pembukaan sekolah tatap muka ditidak hanya kesiapan dalam pengisian aplikasi di laman Kemdikbud saja, namun ada pemantauan lapangan untuk memastikan kesiapan sekolah dan daerah, pemantauan dapat dilakukan oleh LPMP di setiap provinsi yang merupakan kepanjangan tangan Kemdikbud di daerah. Dari pengawasan KPAI, hal ini belum maksimal.
Kemdikbud harus memastikan semua sekolah di Indonesia mengisi lama Kemdikbud tentang siap buka sekolah tatap muka, karena sampai sekarang baru 50% lebih sedikit sekolah yang mengisi dan dari jumlah tersebut hanya 10% yang siap.
2.KPAI mendorong Pemerintah Daerah melakukan rapat koordinasi daerah secara berjenjang dengan melibatkan seluruh sekolah di wilayah, baik negeri maupun swasta di seluruh jenjang pendidikan. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan sekolah yang sangat siap, siap, belum siap, bahkan yang tidak siap sama sekali. Pemetaan diperlukan agar Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan intervensi untuk membantu sekolah sekolah yg belum siap dan tidak siap.
3.KPAI mendorong pembukaan sekolah tatap muka harus didasarkan pada kesiapan sekolah sebagai factor utama, seperti infrastruktur dan protocol kesehatan/SOP Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan pendidikan, selain factor pendukung bahwa seluruh guru sudah divaksin.
4.KPAI mendorong Pemerintah Daerah harus hati-hati dan mempertimbangkan ujicoba dahulu secara terbatas pada sekolah-sekolah yang dinilai siap dan sangat siap.
5.KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan melakukan nota kesepahaman agar ketika sekolah di buka, ada penangan kondisi darurat di sekolah yang akan mengakses fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas, klinik, RS dan bahkan mungkin bidan;
6.Pemerintah Daerah juga wajib menyiapkan portal pengaduan dan rencana evaluasi per bulan untuk keperluan rencana tindaklanjut PTM (hy).