JAKARTA--Saat ini banyak kita jumpai Koperasi Simpan Pinjam di Ibukota. Namun, seiring berjalannya waktu, jati diri koperasi sebagai badan usaha ”dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota” dinilai semakin pudar. Seperti dialami sejumlah anggota Koperasi Bhakti Kencana.
Riyatno yang mewakili sejumlah anggota koperasi simpan pinjam tersebut mengakui sudah melaporkan dugaan kerugian Asset koperasi Bhakti Kencana sekitar Rp 2 Milyar ke Suku Dinas (Sudin) Perindustrian Perdaganan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat.
Kemudian mengirimkan surat tembusan terkait tiga poin aspirasi anggota yaitu turunkan Jasa Simpan Pinjam menjadi 1 persen per bulan dan sepeda motor menjadi 10 persen per tahun mulai 1 April 2021. Segera Audit Asset koperasi Bhakti Kencana oleh Akuntan Publik karena sejak 1996 belum pernah di Audit. Dan segera bagikan sisa penjualan saham kepada anggota.
“Surat laporan pertama telah dikirim ke Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, pada 15 Pebruari 2021 dan surat kedua pada 5 April 2021”. ujarnya di Merdeka Barat 4 dan 5 Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).
Riyatno menyatakan sangat menyayangkan hingga saat ini belum ada rekomendasi dari Sudin Koperasi Jakarta Pusat terkait surat laporan yang disampaikan. Sedangkan, pengurus akan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020, Rabu (7/4/2021). Bahkan dirinya sempat terkejut ketika mengetahui koperasi Bhakti Kencana belum terdaftar di Sudin Koperasi Jakarta Pusat.
“Saya sangat terkejut ketika Pak Yani, Staf Sudin koperasi menyatakan bahawa Bhakti Kencana belum terdaftar di Sudin Koperasi Jakarta Pusat” ungkapnya..
Sementara itu, Ketua Koperasi Bhakti Kencana, Rahmana ketika dikonfirmasi masalah tersebut oleh Indonesiasatu.co.id melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban hingga berita ini dibuat.
Sebelumnya, Yani Staf Sudin Koperasi Jakarta Pusat ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima surat laporan dari anggota koperasi Bhakti Kecana. Kemudian, aspirasi anggota koperasi tersebut ditindak lanjuti Sudin Koperasi Jakarta Pusat dengan mengutus Tim bertemu dengan pengurus Bhakti Kencana di Merdeka Barat 4 dan 5 Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
”Kami juga masih menunggu arahan berikutnya karena rekomendasi pertemuan tersebut belum ditandatangani Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat” ujar Yani, Staf Sudin koperasi yang ikut pertemuan dengan pengurus Bhakti Kencana.
Menurutnya, ada beberapa poin tambahan dari ketua umum koperasi Bhakti Kencana setelah dirinya memberikan catatan hasil konfirmasi dengan pengurus tersebut untuk dikoreksi.(hy)