JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya untuk menjadikan langit Jakata kembali biru, cerah dan udara yang sehat.
Salah satu upaya yang segera dilakukan yakni tarif parkir disinsentif (biaya parkir tertinggi) bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan tarif disinsentif tersebut akan diberlakukan di 131 lokasi parkir Ibukota. Sebanyak 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga diterapkan tarif parkir baru mulai 1 Oktober 2023.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, " ujar Ani di Balaikota, Jumat (15/9/2023).
Baca juga:
Immanuel Macron VS Politisi Indonesia
|
Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".
Baca juga:
Basyir Al-Hadad: Enak Jamanku Toh?
|
Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
"tarif ini belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua".katanya.(hy)