Lagi Wings Air Delay Penumpang Bercanda Bom

    Lagi Wings Air Delay Penumpang Bercanda Bom
    Wings Air rute Semarang-Ketapang dari Bandara Ahmad Yani mengalami keterlambatan selama 37 menit Selasa (28/2/2023)

    Jakarta, Pria berusia 45 berinisial UD diamankan oleh otoritas penerbangan sipil Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Penumpang UD juga tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan pesawat Wings Air. 

    Hal itu dikemukakan  Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro terkait penerbangan Wings Air nomor IW-1818  mengalami keterlambatan 37 menit pada Selasa (28/2/2023).

    Pesawat tersebut seharusnya take off pukul 07.00 WIB dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

     "Tiba-tiba penumpang pria berusia 45 tahun berinisial UD mengatakan ada bom saat berada di depan pintu pesawat". kata Danang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

    Danang menjelaskan, pernyataan UD tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air dan otoritas penerbangan sipil  Bandara setempat.

    Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo, ternyata tidak ditemukan benda yang disebut UD.

    "Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan, " ujar Danang.

    Akibatnya, Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU itu sempat menunda penerbangan dan baru lepas landas pukul 07.37 WIB. Pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat pukul 09.09 WIB.

    "Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat, " tegasnya.

    Menurutnya bercanda soal bom dalam penerbangan dilarang karena menimbulkan rasa tidak nyaman dan mengganggu konsentrasi awak kabin dan berpengaruh pada keselamatan penebangan.

    Ia menambahkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Muhaimin Squad Papua Daffa Azis...

    Artikel Berikutnya

    Bertemu Duta Besar Indonesia Untuk Arab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Perawatan  Holistik dan Optimal Bayi Prematur

    Ikuti Kami