Jakarta - Gelora perang melawan narkotika atau War on Drugs terus menyala. Baru-baru ini Tim BNN RI kembali membuat gebrakan dengan membekuk jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Palembang, Medan, dan Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita dari empat kasus ini sangat fantastis, yaitu sabu seberat 466, 19 kilogram. (17/02/21)
Berikut ini uraian singkat seluruh kasus yang diungkap Tim BNN RI, antara lain :
1. Kasus 25, 90 Kg Jaringan Medan-Palembang
Petugas BNN menghentikan sebuah bus saat melintas di daerah Alang-Alang, Palembang pada 2 Februari 2021. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu seberat 15, 52 kg dari dua tersangka yaitu MT dan EJ. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JN dan YR di Medan, beserta barang bukti sabu seberat 10, 38 kg. BNN juga mengamankan pengendali jaringan ini yaitu NAS. Pria ini juga merupakan DPO kasus 13 kg sabu pada 16 September 2020 lalu.
2. Kasus 436, 30 Kg Sabu di Kepulauan Seribu
Bekerjasama dengan Bakamla dan Lapas Kelas IIB Slawi, BNN berhasil mengungkap penyelundupan 436, 30 kg sabu di Kepulauan Seribu. Berawal dari informasi yang didapat Tim BNN, tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Kepulauan Seribu. Pada tanggal 6 Februari 2021, BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. BNN berhasil menyita 21 bungkus berisi 433 tupperware yang di dalamnya terdapat 436, 30 kg sabu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jateng berinisial DA alias Alex.
3. Kasus 1, 99 Kg Sabu di Cengkareng
BNN menangkap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2021. Dari tangan tersangka SD yang berperan sebagai kurir narkotika, petugas menyita sabu seberat 1, 99 Kg.
4. Kasus Transaksi 2 Kg Sabu di Hotel
Masih di kawasan DKI Jakarta, BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 Februari 2021. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 kg. (RSD)