jakarta - Jaringan Aktivis Milenial (JAM) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal. Kami menuntut agar Yandri Susanto selaku Menteri Desa
pembangunan daerah tertinggal segera mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu,
kami juga mendesak Presiden untuk memberhentikan menteri tersebut dari posisinya.
Aksi ini muncul sebagai respons terhadap terungkapnya keterlibatan langsung
menteri dalam Pilkada Kabupaten Serang. Diketahui Pada saat pembacaan putusan
terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.
Hal ini diungkap oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, “Enny Nurbaningsih” yang
menyatakan bahwa Yandri Susanto terbukti terlibat dalam kegiatan yang
mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, yang
kebetulan adalah istri dari menteri itu sendiri.
salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah Rapat Kerja Cabang
(Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten
Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut,
terungkap adanya dukungan dari para kepala desa terhadap pasangan calon nomor
urut dua.
Hulman, Kepala Desa Bojong Pandan, dalam keterangannya sebagai saksi di
persidangan, menyampaikan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal, Hulman menceritakan, 25 kepala desa dari Kecamatan Tunjung
Teja dan Kecamatan Baros pernah diundang ke kediaman Yandri sebelum penetapan
pasangan calon Pilbup Kabupaten Serang.
Praktik Abuse of power semacam ini sangat merugikan dan berbahaya jika dibiarkan
hidup dalam negara demokrasi. Tindakan tersebut tidak hanya mengancam integritas
demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Kami
percaya bahwa setiap tindakan yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi harus
ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan tetap
terjaga.
Lebih lanjut, tindakan menteri tersebut kami anggap melanggar Pasal 283 UU Pemilu,
yang melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan
negeri, serta aparatur sipil negara lainnya, untuk mengadakan kegiatan yang
menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah
masa kampanye. Larangan ini mencakup berbagai bentuk interaksi, seperti
pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil
Baca juga:
Maggot Tekan Biaya Pakan
|
negara, anggota keluarga, dan masyarakat
Selain itu Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan
terkait dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus ini. Kami berharap tidak ada celah
hukum yang memungkinkan pelaku untuk lolos dari tanggung jawab. Supremasi
hukum diharapkan dapat ditegakkan demi terciptanya demokrasi Indonesia yang lebih
baik.
Kami juga menyoroti secara pribadi kinerja yandri Susanto tidak layak dalam
kapasitasnya sebagai menteri negara sebagaimana diawal menjabat ia pernah
memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kop
Kemendes untuk acara haul ibunya yang digabung dengan acara santri di salah satu
pondok pesantren yang ada di Serang. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk
mempertahankan menteri tersebut dalam kabinet. Kami mendesak agar menteri
segera mundur dan meminta kepada Presiden untuk memberhentikannya dari
jabatannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kami percaya bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan
publik terhadap pemerintahan, serta untuk memastikan bahwa setiap pejabat negara
bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
kami akan kembali lagiinggu depan serta akan melakukan pemasangan spanduk 100 spanduk Dki jakarta dan 200 spanduk di Provinsi banten khususnya kota serang ini dilakukan agar publik tau pemimpin yang di lahirkan dengan proses yang salah akan memgakibatkan kepemghinatan kedepanya ijar amsterdam"