Jaringan aktivis Milenial mendesak Menteri Desa Yandri Susanto untuk mundur dari jabatan

    Jaringan aktivis Milenial mendesak Menteri Desa Yandri Susanto untuk mundur dari jabatan
    Unjuk Rasa di Depan kementeriam Desa mendesak Yandri susanto untuk mindur

    jakarta - Jaringan Aktivis Milenial (JAM) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Desa, Pembangunan 

    Daerah Tertinggal. Kami menuntut agar Yandri Susanto selaku Menteri Desa 

    pembangunan daerah tertinggal segera mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu,  

    kami juga mendesak Presiden untuk memberhentikan menteri tersebut dari posisinya.

    Aksi ini muncul sebagai respons terhadap terungkapnya keterlibatan langsung 

    menteri dalam Pilkada Kabupaten Serang. Diketahui Pada saat pembacaan putusan 

    terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan 

    Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.

    Hal ini diungkap oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, “Enny Nurbaningsih” yang 

    menyatakan bahwa Yandri Susanto terbukti terlibat dalam kegiatan yang 

    mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, yang 

    kebetulan adalah istri dari menteri itu sendiri.

    salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah Rapat Kerja Cabang 

    (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten 

    Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut,  

    terungkap adanya dukungan dari para kepala desa terhadap pasangan calon nomor 

    urut dua.

    Hulman, Kepala Desa Bojong Pandan, dalam keterangannya sebagai saksi di 

    persidangan, menyampaikan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan 

    Daerah Tertinggal, Hulman menceritakan, 25 kepala desa dari Kecamatan Tunjung 

    Teja dan Kecamatan Baros pernah diundang ke kediaman Yandri sebelum penetapan 

    pasangan calon Pilbup Kabupaten Serang.

    Praktik Abuse of power semacam ini sangat merugikan dan berbahaya jika dibiarkan

    hidup dalam negara demokrasi. Tindakan tersebut tidak hanya mengancam integritas 

    demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Kami 

    percaya bahwa setiap tindakan yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi harus 

    ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan tetap 

    terjaga.

    Lebih lanjut, tindakan menteri tersebut kami anggap melanggar Pasal 283 UU Pemilu,  

    yang melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan 

    negeri, serta aparatur sipil negara lainnya, untuk mengadakan kegiatan yang 

    menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah 

    masa kampanye. Larangan ini mencakup berbagai bentuk interaksi, seperti 

    pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil 

    negara, anggota keluarga, dan masyarakat

    Selain itu Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan 

    terkait dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus ini. Kami berharap tidak ada celah 

    hukum yang memungkinkan pelaku untuk lolos dari tanggung jawab. Supremasi 

    hukum diharapkan dapat ditegakkan demi terciptanya demokrasi Indonesia yang lebih 

    baik.

    Kami juga menyoroti secara pribadi kinerja yandri Susanto tidak layak dalam 

    kapasitasnya sebagai menteri negara sebagaimana diawal menjabat ia pernah 

    memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kop 

    Kemendes untuk acara haul ibunya yang digabung dengan acara santri di salah satu 

    pondok pesantren yang ada di Serang. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk 

    mempertahankan menteri tersebut dalam kabinet. Kami mendesak agar menteri 

    segera mundur dan meminta kepada Presiden untuk memberhentikannya dari 

    jabatannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

    Kami percaya bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan 

    publik terhadap pemerintahan, serta untuk memastikan bahwa setiap pejabat negara 

    bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

    kami akan kembali lagiinggu depan serta akan melakukan pemasangan spanduk 100 spanduk Dki jakarta dan 200 spanduk di Provinsi banten khususnya kota serang ini dilakukan agar publik tau pemimpin yang di lahirkan dengan proses yang salah akan memgakibatkan kepemghinatan kedepanya ijar amsterdam"

    Alamsyahputra

    Alamsyahputra

    Artikel Sebelumnya

    Saiful Chaniago Sarankan Para Menteri Harus...

    Artikel Berikutnya

    BMKG, Gempa Bogor Dipicu Aktivitas Sesar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Saiful Chaniago Menilai Margono Djojohadikusumo Layak Sebagai Pahlawan Nasional 
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Polda Metro Jaya Gelar FGD Bareng Serikat Pekerja, Bahas Penegakan Hukum Perselisihan Perburuhan
    Edward Idrus Desak Bupati Rohul Dan Gubernur Riau Segera Perbaiki Jembatan Sungai Rokan
    Danramil Peterongan Ikuti Bimtek Kompi Produksi Ketahanan Pangan yang Diselenggarakan Mabes TNI

    Ikuti Kami